KARIMUN, iNewsBatam.id - Tim Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri menggagalkan penyelundupan 21.186 batang kayu bakau ke Malaysia.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq mengatakan, kayu bakau diamankan dari KM Rafirda Jaya asal Selat Riau karena hendak menyelundupkan kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen sah, Senin (18/10/2021).
"Selain kayu bakau dan kapal, kami juga amankan 4 orang awak kapal. Mereka diduga ingin menyelundupkan kayu bakau ke Malaysia," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (26/10/2021).
Kayu bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, pengangkutan secara ilegal ke luar daerah pabean juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan khususnya pasal 102A karena mengangkut barang ekspor yang dilarang dan dibatasi tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean yang sah
"Pembalakan kayu bakau secara ilegal akan merusak ekosistem sekitar," katanya.
Rofiq mengatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait untuk melindungi lingkungan dari perambahan hutan bakau secara ilegal.
Berdasarkan data penindakan, kata dia, pada tahun 2020 pihaknya telah mengamankan sebanyak 7.647 batang kayu bakau dan sampai saat ini tercatat sebanyak 21.186 batang.
"Kenaikan jumlah batang kayu sebanyak 280 persen ini diperkirakan karena Indonesia termasuk dalam 20 persen dari total hutan bakau (mangrove) yang ada di dunia," katanya.
"Artinya, indonesia memiliki sebuah kekuatan dalam potensi hutan mangrove. Tetapi, yang paling penting adalah bagaimana memelihara, bagaimana merawat, bagaimana merehabilitasi yang rusak, sehingga betul-betul hutan mangrove kita ini semuanya terjaga,” kata Rofiq.
Editor : Hendra Zaimi
Artikel Terkait