BATAM, iNewsBatam.id - Tim Jatanras Polsek Lubukbaja, Kota Batam menangkapRA (16), pelaku penjambretan yang beraksi di di jalan raya turunan Rumah Sakit Santa Elisabeth Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Rabu (3/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
RA merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada bulan Maret 2021 lalu. Kini ia harus mendekam di sel Polsek Lubukbaja dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku memang di bawah umur, umurnya 16 tahun. Sudah menikah tapi hanya nikah sirih. Namun pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada bulan maret 2021. Sehingga kali ini saya rasa pelaku bisa lanjutm menggugurkan diversi anak berhadapan dengan hukum," kata Kapolsek Lubukbaja, AKP Budi Hartono, Rabu (10/11/2021).
Kejadian berawal saat korban berinisial ML pulang dari Gereja Santo Petrus dengan berjalan kaki sendirian, kemudian tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh 2 orang pelaku langsung menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya dan pelaku langsung melarikan diri.
Akibat dari kejadian tersebut, korban kehilangan tas sandang warna hitam berisikan 3 unit handphone, yakni Samsung Galaxy Tab 3V, handphone Advan Vandroid Hitam, handphone Samsung Keystone 2 warna Hitam, uang Rp300.000, dan dokumen identitas (KTP, Kartu BPJS, Kartu NPWP dan ATM BRI) dengan kerugian sebesar Rp5 juta.
Setelah mendapat laporan dari korban, tim gabungan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri dan Polsek Lubukbaja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka RA (16) di kosannya di Kampung Utama Atas, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
"Tersangka diamankan di kos-kosannya sekira pukul 23.00 WIB, hari Selasa (9/11/2021) saat sedang bersantai," kata Budi.
Berdasarkan pengakuan tersangka RA bahwa ia melakukan aksi jambret bersama rekannya berinisial J (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Hendra Zaimi
Artikel Terkait