JAKARTA, iNewsBatam.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah bakal memberikan sanksi pidana pada pengusaha yang tidak menaikkan UMP 2022.
"Yang pertama terkait dengan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mengikuti ketentuan di depan tadi saya sudah menyampaikan bahwa penetapan upah minimum ini adalah proyek strategis nasional. Jadi kalau tidak ada penetapan dapat kasih sanksi pidana," kata Ida dalam video virtual, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Kata dia, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Adapun, keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.
Tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021.
"Selain, dalam hal Gubernur menetapkan UMK, maka harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," katanya.
Dia menegaskan kenaikan upah minimum ini berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ. Sebagai contoh, terdapat suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai UM hampir dua dari kota.
"Terdapat kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai upah minimum yang sangat tinggi," tandasnya.
Sekadar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09% .
Editor : Hendra Zaimi
Artikel Terkait