JAKARTA, iNewsBatam.id - Berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) senilai 1,09 persen pada 2022. Namun hal ini tak menjadi acuan, dan tergantung kebijakan gubernur masing-masing daerah.
Adapun, daerah dengan UMP terendah di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011. Sedangkan daerah dengan UMP tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam video virtual, Senin (15/11/2021).
Kendati demikian, dia menegaskan, penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum provinsi pada tahun depan. Namun tergantung dengan pemimpin provinsi masing-masing.
"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," ujarnya.
Video Kementerian PUPR Sukses Gelar SDA Goes to School di SMAN 1 Bekasi Menurut Indah, kenaikan UMP ini sudah sesuai aturan dari PP No 36 tahun 2021. Kenaikan UMP ini memang sudah dibahas dengan Dewan Pengupahan Nasional
"Ini formula bukan dari Kemenaker saja, tetapi kami umumnya dengan Dewan Pengupahan Nasional," ucap dia.
Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Sementara itu, UMP paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021. Sedangkan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021.
Editor : Hendra Zaimi
Artikel Terkait