KARIMUN, iNewsBatam.id - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Karimun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.348.765. Penetapan itu ditetapkan dalam rapat Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, Selasa (16/11/2021).
Dengan penetapan itu, maka besar UMK Kabupaten Karimun hanya naik sebesar 0,38 persen atau sebesar Rp12.863 pada tahun 2022 mendatang.
Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan Pemerintah dan Pengusaha, Serikat Pekerja dan Buruh Kabupaten Karimun. Penetapan besaran UMK disepakati Perwakilan pemerintah dan pengusaha di Kabupaten Karimun.
Sementara untuk perwakilan serikat pekerja dan buruh memilih walk out dari rapat tersebut dan tidak bertanggung jawab atas hasil rapat.
Serikat Pekerja dan buruh menolak penggunaan formula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. Alasannya dikarenakan masih dalam tahapan mengajukan gugatan yudisial review di Mahkamah Konstitusi dan tetap mengusulkan untuk menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah membenarkan Dewan Pengupahan telah menetapkan UMK Kabupaten Karimun tahun 2021.
"Tadi sudah kita rapatkan di Dewan Pengupahan. UMK tahun 2021 sebesar Rp 3.348.765. Ada kenaikan sebesar Rp 12.863," kata Ruffindi.
Penetapan besaran UMK ini mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 26 dan pasal 34, dimana penghitungan Upah Minimum Tahun 2022 menggunakan formula penyesuaian Upah Minimum dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.
"Jadi berbeda dengan sebelumnya. Kita tinggal masukan data yang kita dapatkan. Rumusnya sudah ada. Itu data yang dirilis oleh BPS. Termasuk besaran inflasi," jelasnya.
Editor : Hendra Zaimi
Artikel Terkait