UMK Kabupaten Karimun 2022 Ditetapkan Rp3.348.765

Ricky Robian Syah
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Karimun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.348.765. (Foto: Okezone)

Selanjutnya hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun akan diserahkan ke Bupati Karimun, Aunur Rafiq untik direkomendasikan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad.

"Menurut aturannya paling lambat UMK kita serahkan tanggal 30 November. Kalau untuk UMP (Upah Minimum Provinsi) tanggal 21 November. Tapi ada ada surat dari Gubernur minta UMK sudah diserahkan tanggal 23 November. Jadi kita akan serahkan secepatnya," katanya.

Sementara perwakilan FSPMI yang termasuk unsur Perwakilan Pekerja tidak hadir dalam rapat pengupahan UMK Kabupaten Karimun 2021.

Tidak hadirnya pihak FSPMI dibenarkan oleh Muhammad Fajar selaku Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun.

Fajar mengatakan ketidak hadiran pihaknya berdasarkan FSPMI dan elemen persatuan buruh lain masih dalam tahapan mengajukan gugatan yudisial review untuk pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja di Makhkamah Konstitusi, dan tetap mengusulkan untuk menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Iya, jadi kami tidak hadir sejak dari awal pembahasan. Kami juga telah mengirimkan surat tanggapan untuk tidak hadir di rapat UMK 2022," katanya

Fajar mengatakan, besaran UMK yang ditetapkan tersebut tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan pokok masyarakat saat ini.

"Naiknya Rp 12.863. Ini tidak sebanding dengan kenaikan sembako dan lainnya. Seperti naiknya BBM, kenaikan elektronik 35-40%, minyak goreng naik 21%, telur naik 30% ataupun kenaikan lainnya," katanya.

Editor : Hendra Zaimi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network