BATAM, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membekuk dua orang pria pelaku penganiayaan pasangan suami istri di Foodcourt 98. Keduanya adalah JR (26) dan IS (32).
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, mengatakan keduanya melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu.
"Jadi mereka ini cemburu, karena korban yang wanita berinisial TS yang merupakan pekerja sebagai SPG minuman dijemput oleh suaminya berinisial JY," kata Budi, Kamis (2/12/21).
Dijelaskannya, saat itu JY menjemput istrinya di Foodcourt 98 pada Minggu (21/11/21) pukul 03:00 WIB dini hari. Kemudian saat menghampiri JY sang istri dipanggil oleh para pelaku.
"Pelaku pun menanyakan siapa yang sedang menjemputnya, bukannya sang istri yang menjawab akan tetapi JY yang menjawab kalau dia adalah istrinya," jelas Budi.
Lantaran merasa cemburu, para pelaku langsung memukul dada JY dan menendang pipinya hingga tersungkur ke aspal. TS yang hendak melerai juga di pukul pada pipi kanannya oleh salah satu pelaku sehingga ia berlari kedalam foodcourt untuk meminta pertolongan.
"Setelah kejadian itu, pasangan suami istri ini langsung melakukan visum ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan melapor ke Polsek Lubuk Baja," bebernya.
Diketahui, para pelaku ini sudah mabuk duluan di Foodcourt Pasifik. Saat itu, mereka berpindah ke Foodcourt 98 untuk menjumpai wanita yang biasa menemani mereka yaitu TS.
"Jadi, sampai di sana wanita itu malah dijemput suaminya, karena pengaruh alkohol mereka emosi dan menganiaya para korban," katanya.
Usai menerima laporan, pada Selasa (30/11/21) pukul 22:15 WIB, dua orang pelaku pengeroyokan tersebut diamankan di kos-kosannya yang berada di Bengkong Indah Bawah. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja. Selain keduanya, ada dua orang pelaku masuk daftar DPO, yaitu EK dan EP.
"Pengakuan dua pelaku dan korban, ada dua orang lagi pelaku. Semuanya pelaku berjumlah empat orang dan saat ini masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait