"Esensi dari lomba ini, kita ingin memberikan edukasi bagi masyarakat bahwa penyampaian pendapat dimuka umum itu adalah sebuah hak dan itu dijamin oleh konstitusi kita. Namun kita juga memberikan edukasi, di samping hak ada juga kewajiban yang harus dipenuhi, contohnya ikut juga menjaga Hak Asasi Manusia orang lain diluar daripada yang ikut melaksanakan unjuk rasa," katanya.
Pada perlombaan ini, penilaian ada lima juri yang memberikan penilaian terdiri dari perwakilan Menkumham, Ombudsman dan perwakilan dari aktifis, buruh, organisasi kepemudaan dan LSM, untuk peserta ada Lima tim yang ikut bertanding dan masing-masing tim ini terdiri dari 10 sampai dengan 15 orang dengan total ada 57 orang.
Hadiah yang dipersiapkan dari Bapak Kapolda Kepri dengan rincian juara 1 sebesar Rp5.000.000,-., Juara 2 sebesar Rp3.500.000,-., Juara 3 sebesar Rp2.500.000,-., Juara harapan 1 Rp2.000.000,-., Dan juara harapan 2 Rp1.500.000,-.
"Yang juara 1, video rekamannya akan kita kirim ke Mabes Polri dan nanti akan dipertimbangkan pada tingkat Mabes Polri, mudah-mudahan dari Kepri ada yang terpilih dan kita akan memberangkatkan untuk bertanding pada tingkat pusat," pungkasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait