BATAM, iNewsBatam.id - Polsek Nongsa menangkap dua remaja berinisial RS (22) dan WIC (19), karena menyetubuhi anak di bawah umur. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Perumahan Armendo Raya, Keluarahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian SIK mengatakan, kejadian berawal pada saat pelaku RS mengetahui bahwa pelaku WIC sedang chatingan dengan korban dengan kalimat “sayang”. Pelaku WIC juga telah bersetubuh dengan korban.
"Karena sebelumnya pelaku RS juga pernah menyetubuhi korban, lalu pelaku RS dan Pelaku WIC sepakat untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban," ujarnya.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, pelaku WIC mengajak korban untuk bertemu. Setelah bertemu dengan korban, pelaku WIC mengirimkan pesan kepada pelaku RS bahwa sudah berada di TKP, yaitu di Lapangan Kavling Lama Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Saat itu, pelaku RS juga langsung mendatangi TKP, kemudian pelaku WIC melakukan bujuk rayu kepada korban sehingga korban mau ke dalam semak-semak untuk bersetubuh.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait