Polisi Tangkap 2 Pelaku yang  Setubuhi Anak di Bawah Umur Secara Bergantian

Rizky Anggi Rayhalim
Polsek Nongsa mengamankan dua remaja pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. (Foto:Batam.iNews.id/Rizky)

BATAM, iNewsBatam.id - Polsek Nongsa menangkap dua remaja berinisial RS (22) dan WIC (19), karena menyetubuhi anak di bawah umur. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Perumahan Armendo Raya, Keluarahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian SIK mengatakan, kejadian berawal pada saat pelaku RS mengetahui bahwa pelaku WIC sedang chatingan dengan korban dengan kalimat “sayang”. Pelaku WIC juga telah bersetubuh dengan korban.

"Karena sebelumnya pelaku RS juga pernah menyetubuhi korban, lalu pelaku RS dan Pelaku WIC sepakat untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban," ujarnya.

Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, pelaku WIC mengajak korban untuk bertemu. Setelah bertemu dengan korban, pelaku WIC mengirimkan pesan kepada pelaku RS bahwa sudah berada di TKP, yaitu di Lapangan Kavling Lama Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Saat itu, pelaku RS juga langsung mendatangi TKP, kemudian pelaku WIC melakukan bujuk rayu kepada korban sehingga korban mau ke dalam semak-semak untuk bersetubuh.

Editor : Sazili Mustofa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network