6. Pelanggan Kalangan Bawah hingga Atas
Kasus prostitusi yang melibatkan selebgram papan atas TE (26) di Kota Semarang menyita perhatian masyarakat. Bukan hanya karena melibatkan publik figur, kasus tersebut menjadi perbincangan warga karena mematok harga Rp25 juta untuk sekali kencan dengan sang selebgram.
Dari hasil transaksi (Rp25 juta) ini, juga bukan dari kalangan menengah ke bawah, tapi dia (pelanggan) dari kalangan menengah atas.
7. Polisi Temukan Kondom Bekas Pakai
Selebgram TE (26) tak berkutik saat polisi menggerebeknya saat tengah asyik berhubungan badan dengan pelanggan di sebuah kamar hotel Kota Semarang Jawa Tengah. Dari tempat tersebut polisi menemukan sejumlah alat kontrasepsi kondom bekas pakai.
“Dari hasil penangkapan kita juga mendapatkan barang bukti yaitu beberapa alat kontrasepsi jenis kondom berbagai merek, dan ada yang sudah dipakai,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Berdasarkan informasi, dari kamar tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah kondom bekas pakai sebanyak enam buah beserta bungkusnya, dan tiga kondom utuh dengan merek berbeda. Barang bukti yang disita juga terdapat kondom bekas pakai sebanyak satu buah dan kondom utuh empat buah
8 Penyelidikan Libatkan Interpol NCB
Dalam penggerebekan , polisi juga mendapati seorang warga negara asing (WNA) yang beradegan ranjang dengan pelanggan. Warga Negara Brazilia itumenjadi korban perdagangan manusia oleh muncikari berinisial JB.
“Kita akan melaksanakan penyelidikan dan koordinasi yaitu dengan Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimum. Polda Jateng juga akan menggandeng Interpol karena salah satu korban merupakan warga negara asing. “Kemudian asal dari (salah satu) korban adalah warga negara asing, kita juga akan berkoordinasi dengan NCB (National Central Bureau),” ujarnya.
Sebagai informasi, NCB-Interpol Indonesia adalah salah satu Biro yang berada dalam struktur organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri). Tugasnya, melaksanakan kerjasama internasional terkait penanganan kejahatan transnasional.
Dalam penanganan kejahatan transnasional NCB-Interpol Indonesia menggunakan sarana kerja sama melalui sistem komunikasi global Interpol (I-24/7) dan memakai Interpol notice.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait