Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, 2 KIA tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran. 1 KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan dan 1 KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia.
"Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 2 ton," jelasnya.
KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
"Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Batam," pungkasnya.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait