Imigrasi Kepri Dalami Kasus 15 WNA Vietnam dan Myanmar Tanpa Paspor di Batam

Pratamayude
Tim gabungan TNI AL mengamankan 12 WNA Vietnam yang diduga hendak menuju Malaysia melalui jalur laut tidak resmi di Batam. F. TNI AL

BATAM, iNewsBatam.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan 15 warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan Myanmar.

Belasan WNA tersebut diduga hendak menyeberang ke Malaysia secara ilegal menggunakan kapal pancung.

Sebanyak 15 WNA itu diamankan dalam dua tahap. Mereka diduga akan menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tiga WNA pada 19 Oktober 2026. Mereka terdiri dari satu warga Myanmar dan dua warga Vietnam.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan tim gabungan Pangkalan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV bersama Satgas Pengawasan Orang Asing (POA) BAIS TNI.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 WNA Vietnam lainnya di kawasan Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Batam.

Saat ini, seluruh WNA tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Guntur menjelaskan, penelusuran awal menunjukkan para WNA itu masuk ke Indonesia secara resmi. Mereka tiba pada waktu berbeda, yakni Agustus dan September 2026.

Meski masuk secara resmi, sebagian dari mereka diduga telah melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay. Petugas juga masih menyelidiki keberadaan paspor mereka yang hingga kini belum ditemukan.

"Kami masih menyelidiki kenapa paspornya tidak ada. Apakah dibuang oleh yang bersangkutan atau ada pihak lain yang memegangnya," ujarnya.

Menurut Guntur, keberadaan paspor menjadi salah satu aspek penting dalam penyelidikan. Dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri kronologi perjalanan para WNA sekaligus memastikan dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi.

Imigrasi Kepri juga berkoordinasi dengan penyidik untuk mendalami latar belakang masing-masing WNA, termasuk kemungkinan adanya persoalan hukum di negara asal mereka.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap data keimigrasian, petugas belum menemukan indikasi yang membuat para WNA tersebut dilarang masuk ke Indonesia saat kedatangan. Pemeriksaan juga belum menemukan persoalan terkait dokumen maupun red notice yang biasanya diajukan pihak kepolisian.

"Dari pemeriksaan awal, tidak ada masalah terkait dokumen atau red notice yang biasanya diajukan oleh pihak kepolisian," kata Guntur.

Imigrasi Kepri masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan status keimigrasian para WNA, menelusuri keberadaan paspor, serta mengungkap dugaan rencana keberangkatan mereka ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network