TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Seorang oknum pejabat di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang, Kilometer 18, Bintan diamankan petugas atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, tersangka berinisial ESD, ia diamankan bersama anaknya berinisial RKAP yang masih berstatus Mahasiswa, bersama barang bukti narkotika Jenis sabu seberat 3,9 gram.
"Tersangka ini merupakan salah satu ASN di Lapas KM 18 Bintan, saat ini tersangka menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) di Lapas tersebut," ujar Kapolresta Tanjungpinang saat konferensi pers Rabu (6/12/2023).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Polisi mengamankan anak tersangka ESD berinial RKAP di parkiran Bintan Mall, Jalan Pos, Tanjungpinang. Ia diamankan Polisi bersama barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu.
"Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku masih memiliki barang bukti yang lain dirumahnya, petugas langsung melakukan penelusuran," katanya lagi.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait