Gegara Sering Nonton Film Porno, 3 Pelajar Nekad Perkosa Anak di Bawah Umur

Budi Setiawan
Ilustrasi pencabulan (istimewa)

Kejadian itu terungkap setelah korban menangis dan menceritakan kepada orang tuanya. 
Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. 

Tak berselang lama kedua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan seorang lainnya buron. "Korban saat saat dijalan dibujuk pelaku untuk ke rumah. Ketika berada di rumah itu terjadi aksi pencabulan. Kami masih memburu pelaku lainnya yang masih buron," katanya lagi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: iNews Jabar

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network