Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaresmi, Dadang Abdullah menegaskan, pernikahan HH alias Ahdiyati, mempelai pria yang sejatinya perempuan, dan AY sangat tidak sah serta melanggar aturan.
Ia menjelaskan, HH alias Ahdiyati, perempuan yang menyamar menjadi pria tersebut, sempat beberapa kali datang ke KUA dan minta dinikahkan dengan korban akan terapi permintaan tersebut selalu ditolak lantaran ia tidak pernah memberikan identitasnya.
"Dia (HH alias Ahdiyati) tiga kali datang ke KUA dan minta dinikahkan. Namun selalu ditolak petugas. Sebab, HH alias Ahdiyati tidak pernah memberikan identitas dan dokumen penunjang yang dimintai oleh petugas KUA," kata Kepala KUA Sukaresmi.
Ia Bahkan juga sempat membawa ayah dan paman AY pasangannya ke KUA namun malah mendapatkan nasihat agar tidak sembarangan dalam memilih pasangan untuk anaknya.
"HH alias Ahdiyati, juga pernah mengirimkan pesan singkat kepada kepala kantor KUA dengan permintaan yang sama. Namun terselip pesan dugaan suap jika mau membantu HH menikah. "lanjutnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait