Para peserta lelang bisa mendaftar dan melakukan verifikasi akun melalui situs lelang.go.id.
Peserta lelang nantinya wajib menyertakan uang jaminan melalui virtual account tanpa dicicil dan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang.
Kemudian, peserta lelang atau kuasanya wajib hadir dan melakukan registrasi dengan membawa bukti setor uang jaminan lelang.
Selain itu, pemenang lelang harus melunasi kewajiban paling lama 5 hari kerja. “Apabila tidak dilunasi uang jaminan menjadi hangus dan disetorkan ke kas negara. "Harga pokok lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen,” tulisnya.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait