Dijelaskan Dodi, dua mahasiswa Unand yang di aamankan warga tersebut laki-laki dan perempuan berinisial TKAH dari Fakultas Hukum (FH) dan IA dari Fakultas llmu Budaya (FIB).
TKAH merupakan marbut masjid tersebut. Biasanya ada temannya namun karena temannya itu pulang kampung, jadi ia mengganti temannya tersebut.
"Itu kondisi masyarakat sedang marah, maka untuk selanjutnya dilakukan di kampus dan kita minta keterangan, bahwa mereka tidak melakukan hubungan intim. namun mereka tetap salah karena secara agama dan adat itu tidak boleh masuk dalam kamar yang bukan pasangan. Tadi sudah disidang etik di kampus Unand dengan empat saksi pada pukul 09.00 WIB, dari pengakuan keduanya itu tidak ada melakukan hubungan intim. Perempuannya juga siap untuk divisum," katanya, Senin (11/12/2023).
Karena mereka telah melanggar aturan adat dan agama, mereka akan tetapi diberikan sanksi kepadanya meskipun tidak melakukan perbuatan asusila. "Itu aturan kearifan lokal di sini, masyarakat disini yang melanggar itu tetapi juga diberi sanksi biar ada efek jera," ujarnya.
Namun kata Dodi belum diketahui sanksi etik yang ada diberikan kampus, tadi itu sidang etik di masjid sendiri. "Sengaja kita lakukan di kampus itu untuk mengantisipasi emosional warga dan mendapatkan keterangan yang jelas, pasalnya saat diamankan mereka mahasiswi tersebut memberikan keterangan berbelit-belit," katanya.
Sumber: iNews Sumbar
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait