NATUNA, iNewsBatam.id - Ditreskrimsus Polda Kepri kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial D, terkait kasus korupsi dana hibah APBD Natuna tahun 2011-2013 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.
"Sebelumnya satu tersangka berinisial WS, kasusnya sudah masuk tahap dua. Namun saat ini kami kembali menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus ini, berinisial D" ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Batam, Jumat (15/12/2023).
Tersangka D ini kata dia, merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna pada tahun 2011 sampai 2013. Selama menjabat tersebut, dia mengeluarkan uang untuk tersangka WS.
“Tahun 2011 ada satu kali, 2012 dua kali, 2013 ada satu kali dengan jumlah total mencapai Rp 1.7 miliar,” jelasnya.
Saat penetapan tersangka D yang sudah pensiun ini, Nasriadi menyebutkan bahwa yang bersangkutan langsung jatuh sakit dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit yang ada di Depok.
"Tapi status tersangkanya sudah ditetapkan. “Kami juga telah mengirim berkas ke Kejaksaan untuk diteliti dan dipelajari,” kata dia.
Nasriadi menyebutkan, kasus korupsi tidak bisa berjalan sendiri, artinya ini adalah rangkaian pengembangan perkara tersebut.
“Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki tanggung jawab mengeluarkan uang tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” kata dia.
Diketahui tersangka WS ini adalah Ketua LSM Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna yang juga sebagai menjabat sebagai Ketua KONI Natuna pada saat itu.
Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai laporan dengan nilai sebesar Rp 1,7 miliar.
Uang hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat seperti pembinaan olahraga. Namun oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Pelaku ini diketahui menggunakan uang hibah itu untuk kebutuhan pribadinya,” katanya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait