Batam, iNewsBatam.id - Polda Kepri sudah memeriksa Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait kasus honorer fiktif di Sekwan Provinsi Kepri.
14 Pertanyaan Dicecar Penyidik Tipikor Polda Selama tujuh jam Gubernur Kepri terkait THL fiktif DPRD Kepri. Sebanyak 14 pertanyaan dicecar oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri kepada Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad terkait Tenaga Harian Lepas (THL) fiktif di lingkungan DPRD Kepri, selama tujuh jam, Sabtu (16/12/2023)
Dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna biru dongker, Ansar Ahmad terlihat keluar sekitar pukul 23.30 WIB.
" Tadi ada 13-14 pertanyaan penyidik terkait Surat Edaran tentang Larangan pengangkatan PTT/THL,PTK Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, yang dikeluarkan pada tahun 2021 dan 2023," ujar Ansar Ahmad kepada awak media di Mapolda Kepri
Ansar menyebutkan, usai Maghrib pemeriksaan baru dimulai membahas mengenai sosialisasi dan penerapan aturan yang telah dikeluarkan.
"Tadi diskusi saja dan tujuan kami mengeluarkan Surat Edaran itu untuk membatasi, khusus THL hanya boleh mengganti atau sangat dibutuhkan dan tidak boleh ada tambahan," tambahnya
Ansar menyampaikan tidak mendapatkan pemberitahuan apapun terkait penambahan THL di lingkungan DPRD Provinsi Kepri.
"Saya tidak mendapatkan pemberitahuan penambahan honorer dari DPRD," tutup Ansar Ahmad
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait