BATAM, iNewsBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menanggapi santai pemanggilannya terhadap dirinya oleh penyidik Polda Kepri, terkait kasus dugaan korupsi dalam perekrutan honorer atau tenaga harian lepas (THL) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepri.
"Oiya, itu saya sudah dengar. Disuruh datang untuk klarifikasi dan dimintai keterangan, berkaitan surat edaran yang kami terbitkan," ujar Ansar dengan santai saat ditemui di Batam pada Sabtu (16/12/2023).
Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor:418.1/1078/BKPSDM-SET/2021, Gubernur Provinsi Kepri menghimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, Dirut RSUD Raja Ahmad Thabib dan RSUD Engkau Haji Daud untuk tidak mengangkat PTT/THL, dan PTK Non ASN yang diterbitkan pada tahun 2021.
Dia tidak menyebutkan secara detail kapan akan memenuhi penggilan tersebut, namun dia memastikan akan memenuhi panggilan tersebut.
"Nanti kami komunikasikan lagi, tapi ya pasti kesanalah. Kan kita ini negara hukum," kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi perekrutan honorer atau tenaga harian lepas (THL) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepri, Ansar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk penambahan THL.
"Penambahan THL itu kan harus ada persetujuan dari kepala daerah. Sedangkan yang kami setujui untuk diganti adalah THL yang keluar atau berhenti," jelasnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait