LINGGA, iNewsBatam.id - Terkait aturan yang mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada ajang Pemilu 2024 mendatang, dimana dalam undang-undang itu dijelaskan bagi istri atau suami yang berstatus ASN dan pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak, harus mengambil cuti diluar tanggungan negara.
Kepala BKPSDM Kabupaten Lingga, melalui Kabid Penilaian Kinerja dan Penghargaan, Budi Setiawan mengatakan, saat ini ASN di Kabupaten Lingga yang istri atau suaminya menjadi calon legislatif (Caleg) belum ada yang mengajukan cuti. “Belum ada istri atau suami Caleg yang mengajukan cuti, saat ini sedang kami data,” ungkapnya, Rabu (20/12/2023)
Budi menjelaskan, bahwa ASN yang istri atau suami yang ikut mencalonkan diri tidak harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“Mereka tidak harus mengajukan cuti, selagi bisa tidak terlibat dalam proses kampanye dan dapat menjaga netralitasnya. Akan tetapi, jika ada yang terlibat ikut kampanye dan tidak netral akan dihukum disiplin,” jelas Budi.
Diketahui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN. Sosialisasi itu mengenai beberapa pasal dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN saat ajang demokrasi berlangsung.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bagi istri atau suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dan pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak, harus mengambil cuti diluar tanggungan negara. Mereka juga dilarang menggunakan atribut yang mengandung unsur politik serta tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas milik negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, dan Kepala Lembaga, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait