Batam, iNewsBatam.id - Jika Firli Bahuri tetap tidak hadir dalam pemeriksaan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mentatakan tidak akan ragu-ragu untuk menangkapnya.
Pernyataan tersebut diberikan oleh Karyoto sebagai tanggapan terhadap ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan hari itu. Karyoto memperingatkan bahwa pihaknya dapat mengeluarkan surat panggilan kedua yang disertai dengan surat perintah penangkapan atau penahanan.
"Ya, ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa.
Jika panggilan kedua diabaikan, kami telah menyiapkan surat perintah membawa," ujar Karyoto di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/12/2023).
Karyoto berencana untuk berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Jika Firli mengabaikan panggilan kedua, langkah-langkah seperti jemput paksa atau penangkapan akan diambil.
"Jika panggilan tersebut diabaikan, pasti kami akan mengeluarkan surat perintah penangkapan," tambah Karyoto.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, pasti tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan polisi pada Kamis (21/12/2023). Firli seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, menyatakan bahwa kliennya meminta penundaan pemeriksaan hari itu. Ian mengklaim bahwa surat permohonan penundaan telah dikirimkan kepada penyidik.
"Iya, kami meminta penundaan," ungkap Ian pada Kamis (21/12/2023).
Sumber: iNewsMedan.id
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait