BATAM, iNewsBatam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam memeriksa beberapa saksi terkait dugaan pelanggaran salah satu calon legislatif (caleg), yang melakukan kampanye di Masjid di wilayah Tiban, Sekupang, Kota Batam.
"Semua saksi baik dari teman-teman Panwascam dan warga sekitar yang ikut dalam kegiatan itu, juga sudah kami tanyai," ujar Ketua Bawaslu Batam Antonius Itolaha Gaho di Batam, Sabtu (23/12/2023).
Sementara itu caleg yang bersangkutan kata dia, sudah dilakukan pemberian surat pemanggilan sebanyak dua kali.
"Yang bersangkutan ini katanya lagi di Malaysia, kabarnya beliau ke Batam itu sekitar tanggal 25 atau 26 nanti," jelasnya.
Antonius menjelaskan, proses pembelajaran kasus tersebut masih terus dilakukan. Paling lama kata dia, prosesnya selama tujuh hari kerja dan kemungkinan pada hari Senin 25 Desember atau 26 Desember hasilnya sudah bisa diumumkan.
"Dugaan sementara, yang bersangkutan ini melanggar kampanye di tempat beribadah, pasal 280. Makanya ini kami masih mempelajari, dari hasil klarifikasi kan nanti kaminrapatkan di internal, kemudian baru bisa diputuskan bisa dinaikkan kasusnya atau tidak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, membenarkan adanya satu seorang calon legislatif (caleg) diduga melakukan pelanggaran berkampanye di rumah ibadah.
Dari informasi yang diterima, caleg tersebut kedapatan melakukan kampanye di salah satu Masjid di daerah Tiban, Sekupang, Kota Batam.
"Ia benar, saat ini sedang proses penanganan pelanggaran dan sedang kita bahas bersama sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," ujar Antonius saat dikonfirmasi.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait