Batam, iNewsBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan lima orang di pelabuhan Internasional Batam Centre, terkait kasus pencaloan IMEI handpone merk iPhone dari Singapura.
Diketahui, akhir-akhir ini para pelaku memanfaatkan momen libur Natal dan tahun baru untuk mengelabui petugas.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Ramadanto saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Hanya saja, sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan tersebut.
"Memang ada kita amankan tadi, mereka berjumlah lima orang," sebut Muhammad Dwi Ramadhanto menjelaskan.
Menurut Ramadhanto, gerak cepat polisi ini setelah adanya laporan viral terkait banyaknya percaloan IMEI di Batam dan menguntungkan para calo.
Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni membawa dua unit HP dari Singapura dan didaftarkan melalui Bea dan Cukai yang ada di Pelabuhan Batam Centre.
Satu HP yang didaftarkan, mereka mendapatkan bayaran Rp 300 ribu dari orang yang menyuruhnya.
"Jadi setiap orang dititipkan dua HP. Kemudian HP itu didaftarkan di Batam. Mereka dapat untung Rp 300 ribu per HP," sebutnya.
Tidak hanya mengamankan lima orang ini, polisi juga menyita 12 HP iPhone sebagai barang bukti. Sementara lima orang yang diamankan adalah Lj, Jr, Ir, Lk dan pemilik barang yakni Mk.
"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Nanti setelah kita periksa, kita akan melakukan gelar perkara," tegasnya.(*)
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait