BATAM, iNewsBatam.id - Guna mencegah aktivitas pendaftaran IMEI menggunakan joki di Pelabuhan Internasional Batam, Bea Cukai memperketat kebijakan bagi warga yang membawa handphone, komputer dan tablet (HKT) dari luar negeri.
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Permendag terkait Handphone, Komputer dan Tablet nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022, yang dibawa oleh Penumpang baik melalui Terminal Ferry ataupun Terminal Bandar Udara.
Adapun aturan yang mengatur barang bawaan penumpang, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500.
"Dengan ketentuan, registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk." Ujar Rizki, Rabu (24/1/2024).
Terkhusus wilayah Batam lanjutnya, karena adanya fenomena fasilitas FTZ serta dekatnya jarak dari Singapura dan Malaysia, sehingga banyak dimanfaatkan para joki IMEI.
"Maka BC Batam menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT, hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk," kata dia.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait