Selain itu, dengan adanya aktivitas pendaftaran IMEI menggunakan joki tersebut, BC Batam juga membatasi penumpang yang melakukan registrasi IMEI dengan batasan 2 unit handphone, komputer genggam, dan tablet. Serta hanya dapat melakukan registrasi kembali dalam jangka waktu enam bulan, untuk identitas yang sama.
Namun kata dia, terkait fasilitas pembebasan 500 dolar Amerika per penumpang, tetap diberikan, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan peraturan yang berlaku.
"Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yang baru diterapkan di tahun 2024. Fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali di ungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis," jelasnya.
Dia melanjutkan, penumpang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri dapat meregistrasikan IMEI-nya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS.
Selain itu, penumpang juga bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi ECD apabila Kantor Pabean telah menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD).
Rizki juga menegaskan, proses pendaftaran IMEI tidak ada dikenakan biaya. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.
"Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan IMEI, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan," katanya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait