BATAM, iNewsBatam.id - Kepala Kantor Bea Cukai (BC) Batam Rizal, memberikan penjelasan terkait maraknya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat iPhone menggunakan joki di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam.
Terkait maraknya joki IMEI itu, menurutnya banyak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab karena Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran terkait pendaftaran IMEI tersebut.
Maka dari itu, pihaknya membatasi para penumpang yang mendaftarkan registrasi IMEI tersebut dengan batasan maksimal dua unit handphone per orang.
"Dalam hal pengawasan, kami dari sisi kepabeanan membatasi para penumpang yang mendaftarkan registrasi IMEI tersebut dengan batasan maksimal dua unit handphone per penumpang," ujarnya, Kamis (28/12/2023).
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait