Tergiur Upah Besar, Karyawan Swasta di Batam Nekad Jemput Sabu ke Malaysia

Johan Utoyo
Press releace pengungkapan narkoba Polresta Barelang. (foto: Johan / iNews Batam)

Diketahui, tersangka merupakan lulusan S1 hukum dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan swasta di Kota Batam.

Kepada Polisi, ia mengaku mendapatkan upah Rp 50 juta dari mengantarkan barang haram tersebut ke batam. Selain itu, pengantaran narkoba tersebut baru pertama kali ia lakukan. 

"Tersangka ini sudah menerima  DP sebesar Rp 10 juta dari A yang saat ini DPO, sisanya akan diberikan apabila barang sampai di Batam," lanjutnya.

Atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 39.620 jiwa manusia. Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, maka kita berhasil menyelamatkan 39.620 jiwa. jika di uangkan sabu tersebut sebesar Rp 5.9 M," tutup Nugroho
 

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network