Diketahui, tersangka merupakan lulusan S1 hukum dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan swasta di Kota Batam.
Kepada Polisi, ia mengaku mendapatkan upah Rp 50 juta dari mengantarkan barang haram tersebut ke batam. Selain itu, pengantaran narkoba tersebut baru pertama kali ia lakukan.
"Tersangka ini sudah menerima DP sebesar Rp 10 juta dari A yang saat ini DPO, sisanya akan diberikan apabila barang sampai di Batam," lanjutnya.
Atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 39.620 jiwa manusia. Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, maka kita berhasil menyelamatkan 39.620 jiwa. jika di uangkan sabu tersebut sebesar Rp 5.9 M," tutup Nugroho
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait