BATAM, iNewsBatam.id - Tergiur upah besar, MMY (44) warga Sungai Langkai Sagulung, nekat membawa narkotika jenis sabu seberat 3.962 gram dari Malaysia.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tersangka bersama dua orang temannya yang masih dalam pengejaran polisi, pergi mengambil narkoba jenis sabu seberat 3.962 gram dari Terminal Larkin Johor Baru, Malaysia. Barang bukti sabu tersebut diangkut menggunakan speed boat berwarna biru kuning menuju Batam, Minggu pada (17/12/2023).
Aksi tersebut berhasil diketahui Satresnarkoba Polresta Barelang. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung mencegat perahu yang digunakan di peraian Nongsa.
Sadar akan keberadaan polisi, ketiga tersangka ini mencoba kabur dengan melompat kedalam air. Dalam pengejaran, polisi akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka MMY, sementara itu tersangka A dan T berhasil melarikan diri.
"Dari penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti satu unit speed boat dan narkoba jenis sabu seberat 3.962 gram yang dibungkus menggunakan kemasan teh," ujarnya, Kamis (28/12/2023).
Diketahui, tersangka merupakan lulusan S1 hukum dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan swasta di Kota Batam.
Kepada Polisi, ia mengaku mendapatkan upah Rp 50 juta dari mengantarkan barang haram tersebut ke batam. Selain itu, pengantaran narkoba tersebut baru pertama kali ia lakukan.
"Tersangka ini sudah menerima DP sebesar Rp 10 juta dari A yang saat ini DPO, sisanya akan diberikan apabila barang sampai di Batam," lanjutnya.
Atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 39.620 jiwa manusia. Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, maka kita berhasil menyelamatkan 39.620 jiwa. jika di uangkan sabu tersebut sebesar Rp 5.9 M," tutup Nugroho
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait