Polisi Gerebek Kamar Kos di Kampung Madani Batam, Temukan Sabu 5,69 Gram

Alfie Al Rasyid
Polisi saat menggerebek kos di Kampung Madani dan meringkus MN dengan barang bukti sabu 5,69 gram. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pengedar sabu di rumah indekos kawasan Kampung Madani, Kota Batam. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,69 gram.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol M Komarudin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11) sekitar pukul 19.00 WIB setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Unit 2 menerima informasi dari masyarakat pada Selasa malam, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Komarudin, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M N di kamar kos Reda, Kampung Madani. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam plastik bening.

“Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang diakui miliknya,” katanya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, uang tunai, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komarudin menegaskan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network