Tidak Diberi Pinjaman, 6 Karyawan Pencucian Mobil Nekat Bunuh Bos Sendiri

Adi Palapa Harahap
6 Karyawan pencucian mobil nekat bunuh bos sendiri (foto:iNews Sumut)

DELISERDANG, iNewsBatam.id - Sakit hati karena tidak diberi pinjaman, enam karyawan pencucian mobil di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), tega membunuh bosnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkelnya yang terletak di Jalan Medan-Binjai Kilometer Dua Belas, Kecamatan Deliserdang, Senin (25/12/2023).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menyatakan, Korban yang bernama Mahadib (53). Ia diserang oleh enam karyawannya setelah tempat usaha pencucian mobilnya.

"Para pelaku pertama-tama membekap korban dengan menggunakan bantal, dan kemudian melakukan serangan lebih lanjut dengan memukul kepala korban berkali-kali menggunakan besi aspak," ujarnya. 

Yang lebih memilukan, aksi sadis enak karyawan itu disaksikan langsung oleh istri korban.
" melihat kejadian itu, istri korban yang berusaha menyelamatkan dan meminta tolong, namun dihadang dan diancam oleh para pelaku." lanjutnya.

Petugas Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Polsek Sunggal segera merespons laporan tersebut. Tidak butuh waktu lama, pelaku yang berhasil ditangkap antara lain AS, MA, MR, NR, dan KZ. " Sudah kami amankan 5 pelaku, satu orang lainnya masih dalam pengejaran," tuturnya.

Dijelaskannya, aksi brutal tersebut dipicu oleh sakit hati para pelaku terhadap perlakuan bos yang kerap berbicara kasar dan sering ingkar janji. Mirisnya, dari keenam pelaku, lima di antaranya masih anak di bawah umur. Bahkan otak dari pembunuhan ini juga AS yang masih di bawah umur. "Jadi yang dewasa ini hanya inisial KZ saja. Modus operandinya ini mereka karyawan lepas. Para pelaku ini sakit hati lantaran korban sering berkata kasar dan sering tidak menepati janji antara lain untuk memberi pinjaman kepada pelaku," ucapnya.

Pembunuhan ini pun dinilai terencana. Lantaran para pelaku sebelumnya sudah mengatur pembunuhan korban sebelum Natal. "Disepakati jika (pembunuhan) dilakukan pada Senin (25/12/2023) pada saat menjelang Natal," katanya. 

Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap kelima pelaku dengan ancaman hukuman minimal dua puluh tahun penjara hingga hukuman mati. 

 

Sumber: iNews Sumut

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network