Kuasa Hukum Keluarga Dewi Sartika Soroti Ventilator ICU dan Surat Kematian

Pratamayude
Jenazah Dewi Sartika Sitinjak dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk diautopsi. (Foto: Yude/iNews.id).

BATAM, iNewsBatam.id - Kuasa hukum keluarga Dewi Sartika Sitinjak mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan yang ditemukan selama pasien tersebut menjalani perawatan di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Dewi sebelumnya menjalani operasi ambeien di Batam. Setelah tindakan medis tersebut, kondisinya memburuk hingga harus dirawat di ruang ICU dan menggunakan ventilator.

Kuasa hukum keluarga, Jendris Sihombing mengatakan, salah satu hal yang dipertanyakan keluarga terjadi pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB saat keluarga diperbolehkan menjenguk Dewi di ruang ICU.

Menurut Jendris, keluarga mendapati ventilator dalam kondisi terbuka atau selangnya terputus.

“Keluarga mendapati ventilator terbuka, selang terputus. Keluarga mempertanyakan kepada dokter dan perawat yang ada di tempat kenapa bisa terbuka, tetapi dokter tidak bisa menjawab,” kata Jendris, Senin (10/8/2026).

Selain ventilator, keluarga juga mempertanyakan obat yang disebut disuntikkan kepada Dewi sebelum pasien mengalami kejang-kejang.

“Kami tidak tahu obat seperti apa yang disuntikkan itu sehingga membuat dia kejang-kejang,” ujarnya.

Jendris juga menyinggung surat keterangan kematian yang diterima keluarga. Ia mengatakan keluarga sempat menemukan surat bertanggal 8 Agustus yang menyatakan Dewi telah meninggal dunia, padahal saat itu tanggal sudah memasuki 10 Agustus.

“Kami pertanyakan kenapa tanggal 8, sekarang sudah tanggal 10,” katanya.

Menurut dia, tanggal pada surat tersebut kemudian diganti oleh pihak rumah sakit di lokasi dan keluarga mengaku masih menyimpan salinan surat yang mencantumkan tanggal 8 Agustus.

Jendris menambahkan pihak rumah sakit belum menjelaskan secara rinci penyebab kematian Dewi. Keluarga disebut hanya menerima resume medis.

Keluarga juga mengaku telah meminta salinan rekam medis, namun hingga kini belum diberikan.

“Kami meminta salinan rekam medis, tidak diberikan. Kami juga meminta dibuatkan surat penolakan kalau keluarga tidak berhak mendapatkan salinan, tetapi tidak ada jawaban,” ujarnya.

Untuk mencari kepastian penyebab kematian, keluarga kemudian membawa jenazah Dewi ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk menjalani otopsi.

Langkah tersebut dilakukan setelah keluarga sebelumnya membuat laporan polisi ke Polresta Barelang terkait dugaan kelalaian dalam penanganan Dewi.

“Tujuan kami membawa Dewi ke Rumah Sakit Bhayangkara adalah untuk dilakukan otopsi,” kata Jendris.

Setelah proses otopsi selesai, jenazah Dewi direncanakan dipulangkan ke kampung halamannya di Pulau Samosir, Sumatera Utara, untuk dimakamkan.

Sebelumnya, pihak rumah sakit menyatakan seluruh pelayanan dan tindakan medis terhadap Dewi telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network