Menurut Basuki Eko, para personel Satpol PP Kabupaten Garut lain yang bertugas di luar Pospam Pengkolan Jalan Ahmad Yani tidak mengetahui adanya pembuatan video.
Perlu diketahui, dalam satu hari setidaknya ada satu peleton Satpol PP yang bertugas di kawasan perkotaan Garut. CS dan para personel dalam video, masuk ke dalam salah satu dari tiga regu Satpol PP yang bertugas di wilayah perkotaan Garut.
"Satu peleton per hari terbagi dalam tiga regu. Saudara CS merupakan anggota regu yang bertugas saat itu. Berdasarkan keterangan dari anggota regu yang ada dalam video tersebut, mereka mengikuti secara spontan dalam pembuatan video tanpa ada perintah atau arahan dari atasan maupun dari organisasi FKBPPPN," ucap Kasatpol PP Garut.
Dengan demikian, sambungnya, dapat disimpulkan pembuatan video adalah atas inisiatif CS sendiri. "Inisiatif saudara CS untuk eksistensi dirinya sendiri," terangnya.
Hal inipun berdasarkan pengakuan dari saudara CS sendiri dan diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yg tidak tahu dan tidak ikut dalam pembuatan video tersebut," katanya.
Basuki Eko pun membenarkan jika status para personel Satpol PP yang terlibat berstatus non-ASN, yaitu TKK dan Sukwan. Adapun penetapan skorsing berdasarkan hasil sidang kode etik berbeda antara CS dan para personel Satpol PP lainnya. "Saudara CS diskorsing selama tiga bulan, sementara anggota yang lain satu bulan. Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, maka akan diadakan pemutusan kontrak kerja," katanya.
Sumber: iNews Jabar
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait