Iming-iming Uang, Guru Ngaji Cabuli Murid di WC Mesjid

M Fadli
Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony Dan Kasi Humas Aipda David Arviad, saat press release di Mako Polres Natuna. (Foto: M Fadli / iNewsBatam)

Saat pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban. "Pelaku merayu korban akan memberikan uang saku sebesar Rp20-Rp50," lanjutnya.

 

Ia juga mengakui perbuatan bejatnya telah dilakukan berkali kali dan sudah memakan banyak korban. "Dari hasil pengakuan tersangka, ada sebanyak 4 korban lainnya yang telah dicabuli," ungkap AKP Apridony.

 

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan BP bukan yang pertama kali terjadi tetapi sudah terjadi sejak 2021 hingga awal Desember 2023.

 

"Dari tahun 2021 hingga 2023 tersangka sudah melakukan tindakan asusila. korban-korbannya tersebut sudah dewasa dan bahkan sudah berumahtangga," pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network