AGAM, iNewsBatam.id - Tersangka peredaran uang palsu yang diamanakan polisi di Pasar Akaik telah berhasil mengedarkan 43 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kapolres Agam, AKBP Agus Hidayat mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui tersangka sudah beraksi di dua pasar, pertama Pasar Ambun, Kecamatan Matur dan Pasar Akaik di Tanjung Raya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara belanja kepada pedagang dengan nilai belanja paling banyak 20 ribu rupiah, kemudian keuntungan yang didapat adalah uang kembalian.
"Pangakuan tersangka ML, ia berhasil mengedarkan uang palsu sebanyak 9 lembar di Pasar Ambun Pagi dan 7 lembar di Pasar Akaik. Sementara itu tersangka SS telah berhasil mengedarkan 10 lembar di Pasar Ambun Pagi dan 10 lembar juga di Pasar Akaik," ujarnya Minggu (7/1/2024).
Dilanjutkan Kapolres Agam, tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya secara online. Mereka membeli seharga Rp 11 juta untuk 200 lembar uang palsu pecahan Rp 100ribu. "Pelaku ini baru pertama kali beraksi, mereka datang dari Riau dan menyasar ke pasar-pasar," ungkapnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait