AGAM, iNewsBatam.id - Tersangka peredaran uang palsu yang diamanakan polisi di Pasar Akaik telah berhasil mengedarkan 43 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kapolres Agam, AKBP Agus Hidayat mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui tersangka sudah beraksi di dua pasar, pertama Pasar Ambun, Kecamatan Matur dan Pasar Akaik di Tanjung Raya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara belanja kepada pedagang dengan nilai belanja paling banyak 20 ribu rupiah, kemudian keuntungan yang didapat adalah uang kembalian.
"Pangakuan tersangka ML, ia berhasil mengedarkan uang palsu sebanyak 9 lembar di Pasar Ambun Pagi dan 7 lembar di Pasar Akaik. Sementara itu tersangka SS telah berhasil mengedarkan 10 lembar di Pasar Ambun Pagi dan 10 lembar juga di Pasar Akaik," ujarnya Minggu (7/1/2024).
Dilanjutkan Kapolres Agam, tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya secara online. Mereka membeli seharga Rp 11 juta untuk 200 lembar uang palsu pecahan Rp 100ribu. "Pelaku ini baru pertama kali beraksi, mereka datang dari Riau dan menyasar ke pasar-pasar," ungkapnya.
Kapolres Agam meminta agar masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam peredaran uang palsu. "Tingkatkan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli," Pungkasnya.
Sebelumnya, 2 orang pelaku peredaran uang palsu nyaris jadi bulan-bulanan warga di Pasar Akaik, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Minggu (7/1/2024). Tersangka berinisial ML (39) dan SM (38) yang merupakan warga Riau.
Aksi kedua tersangka tersebut terungkap saat para pedagang curiga dengan uang yang diberikan untuk mebayar belanja. Masyarakat yang curiga dengan bentuk uang langsung membandingkan dengan pedagang yang lainnya.
Usai menyadari ketidakaslian uang kertas pecahan Rp 100ribu tersebut, para pedagang langsung mengejar dan menangkap pelaku. Masyarakat yang emosi langsung menghujani keduanya dengan pukulan. Beruntungnya petugas yang berada tidak jauh dari lokasi langsung mengamankan tersangka.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait