JAKARTA, iNewsBatam.id - Sebanyak 93 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disidang Dewan Pengawas (Dewas). Penyidangan tersebut terkait pelanggaran diduga terlibat dugaan pungli rumah tahanan (rutan).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan dalam praktiknya, pegawai KPK tersebut meraup uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan, seperti makanan, minuman, dan obat-obatan. "Nominalnya macam-macam, ada yang ratusan juta, ada yang jutaan, ada yang puluhan juta," kata Haris, Jumat (12/1/2024).
Haris menyebutkan, besaran nominal yang diperoleh pegawai KPK tersebut ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya. Pegawai KPK dengan jabatan yang lebih tinggi akan memperoleh pungutan yang lebih besar.
Meskipun demikian, pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Pasalnya, tugas Dewas adalah terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut.
"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sidang tersebut merupakan komitmen Dewas KPK untuk menjaga muruah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019.
"Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Ali melanjutkan, vonis dari sidang tersebut pun akan menjadi bahan tambahan bagi pihaknya mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. "Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," ucapnya.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait