BINTAN, iNewsBatam.id - Seorang pemuda dilaporkan ke polisi usai menganiaya dua orang remaja di jalan Tanah Kuning, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Minggu (14/1/2024) dini hari.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, tersangka berinisial MAS (18) dan korban merupakan dua orang remaja berinisal AS (16) dan FA (16). ">Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka adalah menendang sepeda motor yang sedang dikendarai korban hingga korban hingga menabrak tiang listrik dan terjatuh," ujarnya Selasa (16/1/2024).
Tidak sampai disitu saja, tersangka juga memukul dan menendang kedua korban yang sudah dalam keadaan tergeletak. Setelah melakukan penganiayaan korban ditinggalkan begitu saja.
Tidak terima dengan perlakukan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan ke Polsek Bintan Timur. Tersangka ditangkap pada hari Minggu siang di tempat kerjanya di wilayah Kijang.
"Setelah mendapat laporan kita langsung mencari pelaku dan didapati ia sedang berada di tempat kerjanya. Langsung kita amankan," tuturnya,
Rugi menyebut, tersangka mengakui melakukan penganiayaan tersebut karena sebelumnya tersangka bertengkar dengan seseorang, namun yang bertengkar di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang bukan dengan korban.
“Pengakuan tersangka korban ini salah sasaran, dikira korban yang bertengkar dengan tersangka sebelum kejadian dan akan memberikan pelajaran kepada lawan bertengkarnya, namun salah sasaran,” ungkap Rugianto.
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif lainnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait