Selanjutnya surat suara rusak ini akan dibuatkan berita acara untuk mendapatkan pergantian kertas surat suara yang baru.
"Pengganti yang rusak ini paling lambat pada 21 Januari 2024 sudah berada di Batam. Sedangkan untuk surat suara yang rusak ini setelah dibuat acara akan dimusnahkan," katanya.
Proses pelipatan surat suara ini sudah berlangsung sesuai dengan target selama 11 hari, yang dimulai dari 4 Januari 2024 sampai 14 Januari 2024.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait