BATAM, iNewsBatam.id - Anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho meminta Dinas Perhubungan Kota Batam, menunda kenaikan tarif parkir pinggir jalan yang baru direalisasikan.
Hal itu dikarenakan banyaknya keluhan dari warga, dan tidak adanya pembahasan kenaikan retribusi parkir pinggir jalan tersebut antara Dinas Perhubungan dengan DPRD.
Udin mengatakan, Dinas Perhubungan hanya membahas terkait peraturan daerah (perda) dan pajak parkir. "Jadi saya meminta Dishub menunda dululah kenaikan tarif parkir pinggir jalan ini, persiapkan dulu dengan matang agar tidak ada keluhan dari masyarakat," ujar Udin, Kamis (18/1/2024).
Selain itu, Udin juga meminta Dishub agar kenaikan tarif parkir nantinya harus dibarengi dengan pelayanan yang bagus dari juru parkir.
"Kenaikannya 100 persen, tapi tidak ada pelayanan. Fasilitas apa yang didapatkan oleh masyarakat? Kalau hanya tiket, sekarang tiketnya aja masih banyak yang belum ada," katanya.
Menurutnya, kenaikan tarif parkir tidak menjadi kendala yang berarti bagi masyarakat. Tetapi, hal itu harus dibarengi dengan pelayanan dan kemanan yang diberikan oleh jukir.
"Itu yang penting. Ini saja karcis tak ada, jam operasional tidak jelas. Saya mau ketegasan, misalnya tidak ada karcis, maka parkir itu gratis," tegasnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait