BATAM, iNewsBatam.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam digugat PT Energy Cipta Dana (ECD) terkait peralihan kepemilikan lahan yang berada di kawasan Sagulung, Batam seluas 2,4 hektar.
Tim kuasa hukum PT ECD, Daud FM Pasaribu mengatakan, saat ini proses gugatan perdata atas status kepemilikan lahan milik PT ECD telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam gugatan itu, pihaknya mengugat BP Batam selaku tergugat pertama dan Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai turut tergugat.
Poin isi gugatan PT ECD, menyatakan sah secara hukum surat perjanjian BP Batam dengan PT ECD, menyatakan sah secara hukum surat pengalokasian tahun 2012, menyatakan sah secara hukum.
Penetapan lokasi, menyatakan tergugat (BP Batam) wanprestasi, menyatakan cacat hukum surat keputusan pembatalan pengalokasian lahan (SKPL) terhadap PT.Energi Cipta Dana, menyatakan sah secara hukum Sertipikat HGB atas lahan PT.Energi Cipta Dana, menyatakan seluruh alat bukti sah secara hukum.
"Tahun 2020 PT.ECD mengugat BP Batam di PTUN untuk membatalkan status Surat Keputusan Pembatalan Pengalokasian lahan. Gugatan kami sempat menang di putusan PTUN, namun ditingkat banding dan kasasi kami kalah. Kemudian tahun 2022 kami mengajukan PK dan 2023 putusan itu keluar yang memperkuat putusan kasasi. Dan Agustus 2023 kami balik melakukan upaya hukum dengan gugatan perdata di PN Batam," ujar Daud didampingi rekannya Bagan Jaya Sinaga di Batam center.
Dalam gugatan perdata terhadap BP Batam, tiba-tiba ada intervensi gugatan PT ECD dari PT Tunas Karya Persada (TKP). Dimana PT.TKP mengklaim sebagai pemilik baru lahan PT ECD, dengan bukti PL yang diberikan oleh BP Batam. Intervensi itu jelas membuat PT ECD tak terima dan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap intervensi itu.
"Disini kami baru tahu, ternyata saat kami melakukan upaya hukum PK tahun 2022 lalu, lahan milik kami sudah dialihkan ke pihak ketiga. Jelas kami tak kenal pihak ketiga ini," jelas Daud.
Dilanjutkannya, Inti keberataan (Eksepsi) yang disampaikan atas gugatan intervensi tersebut adalah mengenai Kompetensi absolute yang mana dalam Petitum penggugat Intervensi terdapat Petitum menyatakan "Membatalkan", "Mencoret dari daftar buku tanah Sertipikat HGB PT.Energi Cipta Dana" dan "menerbitkan sertipikat" Atas Nama PT.Tunas Karya Persada.
Karena menurut ketentuan hukum petitum tersebut diatas merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun eksepsi tersebut ternyata ditolak hakim dan Pengadilan Negeri Batam Berwenang Mengadili Gugatan Intervensi PT.TKP.
"Sebenarnya kami kecewa atas putusan sela itu, namun disisi lain kami hormati putusan itu," jelas Daud.
Atas penolakan itu, tim kuasa hukum ini telah menyiapkan "senjata" untuk proses sidang pembuktiaan nantinya. Dimana pihaknya memiliki bukti kuat kepemilikan lahan tersebut, dengan bukti sertifikat yang masih sah milik PT ECD.
"Kami akan siapkan semua bukti-bukti dokumen, termasuk sertifikat. Kami juga mengapresiasi BPN yang tak langsung membatalkan sertifikat kami, karena masih ada upaya hukum," tegas Daud.
Dijelaskan Daud, dalam kasus ini kliennya merasa sangat dirugikan. Sebab tanah yang dibeli sejak tahun 2012 melalui BP Batam tiba-tiba diambil kembali dengan tidak "profesional". Dimana Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam untuk PT ECD keluar tahun 2012 , yang diikuti dengan status WTO hingga tahun 2042.
"Tanah dibeli klien kami 2012, namun perjanjian di 2012. Hal itu ditandai dengan keluarnya PL, SPPL, SKPL dan WTO. Kemudian untuk Cut n Fill keluar Bulan Desember tahun 2013," ujarnya.
Sebelum pembangunan, PT ECD melakukan berbagai pengurusan izin, termasuk IMB yang baru keluar Mei 2019.
Meski IMB sudah keluar, PT ECD tak langsung melakukan pembangunan, hingga di tahun 2020 mendatangi BP Batam untuk melakukan kordinasi dalam rangka untuk melakukan pembangunan dalam kondisi Pandemi Covid 19.
"Saat kami berkordinasi ini, kami baru menerima kalau pihak kami telah diterbitkan Sp1, SP2 dan SP3 pada tahun 2017. Dan hal itu tak kami ketahui sama sekali," tegasnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait