BATAM, iNewsBatam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan 63.855 gram sabu serta 17 ribu butir ekstasi pada Rabu (23/1/2024). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin incenerator di halaman kantor BNNP Kepri.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry P Simanjuntak mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari tiga laporan kasus narkotika. "Dari kasus ini, kami juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujarnya.
Untuk kasus pertama, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 24,4 gram sabu dan 50 butir ekstasi di Kota Tanjungpinang pada 13 Desember 2023. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial PI (31).
"Dari barang bukti tersebut, sabu seberat 24,4 gram dan telah disisihkan untuk uji laboratorium dan 10 gram untuk bukti persidangan. Sedangkan Ekstasi,
sebanyak 50 butir telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sebanyak 33 butir," ulasnya.
Untuk kasus yang kedua, petugas BNN berhasil menagkap tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 58,96 gram dan 5 butir ekstasi pada 15 Desember 2023 di Kota Tanjungpinang.
"58,96 gram sabu telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat 13,96 gram, kemudian akan dilakukan pemusnahan sabu seberat bruto 45 gram. Selanjutnya, dari barang bukti ekstasi sebanyak 5 butir, seluruhnya dibawa untuk uji laboratorium dan persidangan," kata dia.
Untuk kasus yang ketiga, petugas BNN berhasil mendapatkan sabu yang disimpan di dalam mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi BP 1386 TI yang dikendarai oleh laki-laki berinisial DD (46 Tahun) di Tanjungpinang pada 19 Desember 2023.
"Barang bukti 27 bungkus plastik hitam di jok tengah mobil, 18 bungkus plastik hitam di dalam ban beserta velg pertama dan 15 bungkus plastik hitam di dalam Ban beserta velg kedua. Dengan total keseluruhan yang diamankan sebanyak 60 bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya sabu seberat 60.000 gram," kata Henry.
Kemudian, petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 orang laki-laki berinisial HD (46 Tahun) yang juga merupakan tersangka.
Tidak berhenti di sana, petugas BNNP Kepri berkolaborasi dengan petugas BNN RI untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TM (50 Tahun). "TM ini merupakan pengendali kedua kurir tersebut. Dia ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada 23 Desember 2023," jelasnya.
Dari barang bukti sabu seberat 65.782 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat 1.986,18 gram, kemudian akan dilakukan pemusnahan sabu seberat 63.795,82 gram.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait