Tak menunggu lama paska orang tua korban membuat laporan, unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Syamsudin
"Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku juga sudah mengakui semua perbuatan yang dilakukan pada bulan Agustis tahun 2022 lalu," jelas Guchy.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait