BATAM, iNewsBatam.id - Nekad menyelundupkan sabu yang disimpan dalam perut, seorang Warga Negara Malaysia ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam bersama Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. Pelaku ditangkap di pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, pekan lalu.
Pelaku yakni Khairul Fahmi Husain, warga Johor Bahru, Malaysia, ia diamankan petugas Bea Cukai bersama polisi saat turun dari kapal yang membawanya dari Malaysia ke Batam. "Pelaku Khairul ditangkap setelah petugas curiga dengan gerak-geriknya yang terlihat gelisah saat melewati mesin x ray," Ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Selasa (30/1/2024)
Pelaku Khairul awalnya sempat mengelak. Namun petugas kemudian membawa khairul keruang pemeriksaan dipelabuhan. Saat diperiksa, petugas melihat beberapa gumpalan benda yang ada di dalam perut Khairul. "Curiga, petugas membawa tersangka ke rumah sakit. Hasilnya, ada 27 bungkusan yang tersimpan dalam perut pelaku dengan jumlah mencapai 450 gram atau hampir setengah kilogram," katanya.
Tak bisa mengelak lagi, Khairul akhirnya mengakui jika ada 24 bungkusan berisi sabu yang dimasukkan ke tubuhnya dengan cara di telan. Sedangkan tiga bungkusan lagi dimasukan ke perut melalui anus.
Proses mengeluarkan bungkusan sabu yang disimpan di dalam perut memerlukan waktu cukup lama. Bahkan karena ada dua bungkusan berisi sabu yang tak kunjung keluar karena tersangkut di usus. "Berdasarkan kondisi itu, akhirnya petugas Bea Cukai Batam bersama polisi membawa pelaku kerumah sakit untuk dilakukan tindakan medis," ungkap Jendral bintang dua kelahiran Tanjung Pinang ini
Sementara itu, hasil penyelidikan diketahui jika narkoba yang dibawa Khairul ini akan diserahkan ke DS, warga Batam. Saat ini pelaku DS masih dalam pengejaran petugas kepolisian. "Kita jadikan DPO," ujar Yan Fitri.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait