BATAM, iNewsBatam.id - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menyebutkan, kasus dugaan adanya perekrutan honorer atau tenaga harian lepas (THL) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepri masih dalam proses.
"Itu masih dalam lidik, proses dalam lidik itu kan sesuatu yang masih dilakukan petunjuk, alat bukti dan keterangan-keterangan saksi," kata Yan Fitri, Selasa (30/1/2024).
Dia menjelaskan, penyelidikan itu perlu proses yang panjang. Sehingga, pihaknya perlu lebih teliti lagi dalam menentukan apakah ada tindakan melawan hukum atau tidak. Selain itu juga dilihat apakah ada nilai kerugian negara.
"Kan semua harus dengan proses. Kalau misalkan kami temukan, kuat dalam pembuktian dan menimbulkan nilai kerugian negara, dijalankan," ujarnya.
Untuk itu kata dia, kasus ini tidak bisa dipaksakan begitu saja. Pihaknya harus memberikan sebuah kepastian dari sebuah proses nantinya. "Jadi jangan dipaksakan juga, jadi ndak boleh juga seperti itu, azas keadilannya harus benar-benar kami jalankan," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menambah jumlah orang yang diperiksa dalam kasus dugaan adanya perekrutan THL fiktif di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak 234 orang dari yang sebelumnya sebanyak 22 orang.
"Dari yang sudah kami periksa ada sebanyak 234 orang. Dari jumlah tersebut, 219 orang merupakan THL di DPRD Kepri. Kemudian ada 20 orang dari sekretariat DPRD Kepri, tiga orang dari pihak Pemprov Kepri dan dua orang dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Nasriadi di Batam, Jumat (15/12/2023).
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menanyakan terkait dengan anggaran yang digunakan dalam pembayaran THL fiktif tersebut. "Normalnya ada 167 orang THL yang sudah ada, tapi yang tercatat ada sampai 219 orang. Nah, untuk 167 orang ini kan memang sudah ada anggarannya, lalu untuk selebihnya mereka menggunakan anggaran kegiatan anggota DPRD Kepri," katanya.
Anggaran itu kata Nasriadi harusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya, karena aturannya sudah ada. "Ini yang masih kami lakukan pendalaman," kata dia.
Selanjutnya, dalam kasus tersebut pihaknya kembali menemukan dua orang THL yang tidak bekerja sama sekali, namun tetap mendapatkan honor.
Kemudian, ada 49 orang THL yang bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya di bagian administrasi sekretarian Dewan DPRD Kepri. "Artinya, yang 49 orang ini mereka tidak berkerja di kantor Setwan. Ada yang bekerja di luar, atau mungkin ada yang bekerja dengan anggota DPRD, ini juga masih kami dalami," jelasnya.
Dia menegaskan, proses penyelidikan untuk kasus ini akan terus berlanjut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya yang berhubungan dengan kasus ini.
"Baru nanti bisa ditentukan arahnya seperti apa, apakah keuangan negara ini bisa dikatakan korupsi, jumlahnya berapa, apakah penanganannya sesuai pidana, atau ada yang lainnya. Itu nanti kami yang akan kami dalami," ujarnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait