Miris, Bocah 12 Tahun di Batam Dicabuli Paman Sejak Kelas 2 SD

Defrizal
Pelaku cabul (foto: Defrizal/iNewsBatam.id)

"Pelaku kita amankan di tempat kerjanya, salah satu perusahaan di kawasan Tanjunguncang, dan sekarang ditahan di Polsek Batuaji," ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Editor : Defrizal

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network