"Pelaku kita amankan di tempat kerjanya, salah satu perusahaan di kawasan Tanjunguncang, dan sekarang ditahan di Polsek Batuaji," ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Defrizal
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
