Bertanggung Jawab Menjaga Kesatuan NKRI, Berikut Gaji TNI AD dan Tunjangannya

Wikku D Nugroho
TNI AD. (Foto: Okezone)

Daftar Tunjangan TNI AD Tunjangan kinerja TNI AD telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.  
- Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000  
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000  
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000   
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000  
- Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000  
- Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000  
- Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000  
- Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000  
- Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000   
- Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000   
- Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000  
- Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000   
- Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000   
- Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000  
- Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000  
- Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000  
- Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000  
- Wakil KSAD : Rp 34.902.000  
- KSAD : Rp 37.810.500  

Tunjangan Lain TNI AD  Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut rinciannya: 
- Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok   
- Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)  
- Tunjangan Lauk Pauk : Rp 60.000 per hari  
- Tunjangan Pangan/Beras  
- Tunjangan Jabatan  
- Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil 

Demikian ulasan mengenai besaran gaji TNI AD dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!

Sumber: iNews.id

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network