LINGGA, iNewsBatam.id - Kasus pencabulan terhadap 10 orang santri wanita yang menjerat Ed, pimpinan pondok pesantren Halimatussa'diyah dan anaknya Ro di Lingga menyita perhatian banyak kalangan.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lingga, Muhammad Nasir yang menanggapi serius kasus tersebut mengatakan, saat ini pihaknya menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut. “Kita menunggu keputusan hukum yang berlaku atas kasus tersebut,” ujarnya, Senin (12/2/2024).
Nasir menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses verifikasi faktual tentang persyaratan yang memenuhi atau tidaknya Ponpes untuk layak diberikan operasional.
“Karena sudah dianggap tidak layak untuk dilanjutkan, nanti kita akan cabut izin operasionalnya, kita rekomendasikan ke Dirjen untuk dibekukan izinnya. Itu yang sekarang kita lakukan,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga akan memfasilitasi santri dan santriwati yang masih ada. Kantor Kemenag akan berkoordinasi dengan orang tua terkait kelanjutan pendidikan santri.
“Paling tidak kita koordinasikan dengan orang tua. Bagaimana santri ini berikutnya apakah akan melanjutkan pendidikan di Madrasah atau Pondok Pesantren yang terdekat,” katanya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait