Bareskrim Serahkan 4 Tersangka Judi Online Beromzet Rp 15 Miliar ke Kejari Batam

Gusti Yennosa
Pihak Mabes Polri saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Batam. (Foto: iNews Batam / Gusti Yennosa)

BATAM, iNewsBatam - Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam atas perkara perjudian online yang terjadi di kota Batam.

“Kami dari Satgas anti mafia bola Bareskrim Polri melakukan serah terima tahap dua untuk empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Kasudbit 3 Subdit 1 Dititipidsiber Bareskrim Polri  AKBP Bambang Meiriawan, Kamis (22/2).

Bambang mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan di dua lokasi yakni Batam dan Jakarta. Para tersangka, L, T, D , dan S, beserta barang bukti 110 buku tabungan  dari berbagai bank , 5 token  bank, dua unit mobil, satu unit apartemen, dan uang tunai senilai Rp 5 miliar diserahkan langsung ke Kajari Batam.

“Kami menahan para tersangka  di dua lokasi beserta barang bukti dan aset-aset milik tersangka,” ungkapnya.


 
 
Penyerahan berkas dan barang bukti dari Mabes Polri ke Kejari Kota Batam. Kegiatan ini juga didampingi Polresta Barelang.

Ia mengatakan, para tersangka merupakan warga negara Indonesia. Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan server yang berada di Kamboja dan Filipina. 

Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network