Bareskrim Serahkan 4 Tersangka Judi Online Beromzet Rp 15 Miliar ke Kejari Batam

Gusti Yennosa
Pihak Mabes Polri saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Batam. (Foto: iNews Batam / Gusti Yennosa)

BATAM, iNewsBatam - Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam atas perkara perjudian online yang terjadi di kota Batam.

“Kami dari Satgas anti mafia bola Bareskrim Polri melakukan serah terima tahap dua untuk empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Kasudbit 3 Subdit 1 Dititipidsiber Bareskrim Polri  AKBP Bambang Meiriawan, Kamis (22/2).

Bambang mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan di dua lokasi yakni Batam dan Jakarta. Para tersangka, L, T, D , dan S, beserta barang bukti 110 buku tabungan  dari berbagai bank , 5 token  bank, dua unit mobil, satu unit apartemen, dan uang tunai senilai Rp 5 miliar diserahkan langsung ke Kajari Batam.

“Kami menahan para tersangka  di dua lokasi beserta barang bukti dan aset-aset milik tersangka,” ungkapnya.


 
 
Penyerahan berkas dan barang bukti dari Mabes Polri ke Kejari Kota Batam. Kegiatan ini juga didampingi Polresta Barelang.

Ia mengatakan, para tersangka merupakan warga negara Indonesia. Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan server yang berada di Kamboja dan Filipina. 

“Namun  pemasaran praktek perjudian online ini dilakukan di wilayah Indonesia dan bisa diakses dimana pun karena sifatnya border less,” kata dia.

“Tersangka menggunakan rekening deposit dan penarikan dana (withdraw) jadi pemasarannya khusus disini,” tambahnya.

Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan analisa jumlah  omzet yang diperoleh oleh para tersangka ini mencapai kurang lebih  Rp 15 miliar dalam waktu sebulan.  

“Memang barang bukti yang telah kami sita Rp 5 miliar karena rekening deposit milik tersangka bersifat sementara dan berpindah ke rekening-rekening lain,” ujarnya.

Sementara itu lokasi yang dijadikan tersangka beraksi berada di Batam. Namun dalam hal ini pihaknya masih mendalami adanya keikutsertaan warga negara asing  dan statusnya telah Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kepada tersangka itu sudah diterbitkan Red Notice ke Interpol terhadap negara Filipina dan Kamboja,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, Satgas anti mafia bola Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk segera memblokir situs perjudian yang ada di Indonesia.

“Kami melakukan koordinasi secara regulasi dengan Kominfo untuk memblokir situs-situs yang melakukan praktek perjudian  di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Para tersangka di kenakkan Pasal 303 KHUP dan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang transaksi pencucian uang. 

Kepala  Kejaksaan Negri Batam , I Ketut Kasna Dedi , mengatakan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara judi online dengan empat tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri 

“Untuk administrasi perakara ada di kami , dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” tutupnya.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network